Pasal  311.

(1) Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst., 488; Sv. 317 dst.)

Pasal  312.

Pembuktian kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:

1. bila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2. bila seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya. (KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)

Pasal  313.

Pembuktian tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)

Pasal  314.

(1) Bila orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.

(2) Bila dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.

(3) Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 81, 311 dst., 488.)

Pasal  315.

(s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142 dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)

Post a Comment