Pasal 316.
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah serang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Pasal 317.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seserang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310, 488; Sv. 8.)
Pasal 318.
(1) Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)
Pasal 319.
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP 72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)
Pasal 320.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 91, 310, 319, 488.)
Post a Comment