Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau keplisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)
Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan wanita, diancam:
1 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, leh dia sendiri, atau oleh rang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau leh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)
Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada rang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52, 56-2’, 79-2’, 328, 337.)
Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)
Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Post a Comment