Pasal 356.
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2. bila kejahatan itu dilakukan terhadap Seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 358.
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa rang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2’, 338 dst.)
BAB XXI. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN.
Pasal 359.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Antasi :
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 360.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.)
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Antasi :
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Post a Comment