Pasal  366.

Dalam hal pemidanaan karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.

Pasal  367.

(1) Bila pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak bleh diadakan tuntutan pidana.
(2) Bila dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3) Bila menurut lembaga matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP 55 dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)

BAB XXIII.  PEMERASAN DAN PENGANCAMAN.

Pasal  368.

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst., 486.)

Pasal  369.

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang  dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370 dst., 486.)

Pasal  370.

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Post a Comment