Pasal  376.

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal  377.

(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 – 4.
 (2)  Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

BAB XXV.  PENIPUAN.

Pasal  378.

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  379.

(s. d. u. dg.  UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang yang diserahkan itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 101, 482; R. 95-2’, 110, 116, 129.)

Pasal  379a.

(s.d.t. dg.  S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain tanpa membayar lunas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1457 dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  380.

(1) (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:

1. barangsiapa menaruh suatu nama atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau di dalam suatu karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya ditaruh pada atau di dalamnya tadi;
2 barangsiapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.

(2) Bila hasil karya itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. (KUHP 39, 43, 393 dst.; Aut. 45.)

Post a Comment