BAB XXVI.  PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU orang YANG MEMPUNYAI HAK.

Pasal  396.

Serang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:

1. bila pengeluarannya melewati batas;
2. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu tidak dapat mencegah kepailitan;
3. (s.d. u. dg.  S. 1927-146.) bila dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398, 405, 517; KUHD 6 dst.; F. 1, 41 dst.; R.129; Rv. 699 dst.)

Pasal  397.

Serang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: (R. 129.)

1. membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah serang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat dia tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4. tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal tersebut. (KUHP 35, 43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F. 1, 19, 22 dst., 89; Rv. 699 dst.)

Pasal  398.
(s.d.u. dg.  S. 1927-146, S. 1939-573 j. 717.)

Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:

1. bila yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3. bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak diubah. (R. 129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1; Cp. 5, 30 dst., 39; rd.  Levensv. 97.)

Pasal  399.

(s.d.u. dg.  S. 1927-146, S. 1936-573 j. 717.) Serang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: (R. 129.)

1. membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
2. telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah serang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah lagi;
4. tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35, 43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1, 19, 22, 41 dst., 70; Cp. 30-33, 36, 39; rd.  Levensv. 97.)

Pasal  400.

(s.d. u. dg.  S. 1939-573 j. 717.) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: (R. 129.)

1 dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan pengutang;
2. pada waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1’, 399-1’, 405, 486; F. 1, 19, 22, 41 dst.; S. 1939-571.)

Post a Comment