Pasal 401.
(1) Serang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di mana si pengutang meminta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, bila persetujuan itu diterima.
(2) (s.d.u. dg. S. 1937-590.) Dalam hal demikian itu pengutang juga diancam dengan pidana yang sama, atau bila pengutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang diancam adalah pengurus atau komisaris yang mengadakan persetuiuan. (KUHP 43, 405; F. 1, 27, 134 dst., 1493.)
Pasal 402.
Barangsiapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau bila bukan pengusaha, dinyatakan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, bila yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengaku adanya pengeluaran yang tak ada, atau menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat dia tahu bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah serang pemiutang dengan suatu cara. (KUHP 35, 43, 397, 405, 486; R. 129; F. 1; R;V. 699 dst.)
Pasal 403.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 j. 717; UU N. 18 / Prp / 1960.) Serang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga perseroan, maskapai atau perkumpulan itu tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. (KUHP 392, 398-1’; KUHD 452; Cp. 31-34; rd. Levensv. 97.)
Pasal 404.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1. barangsiapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai atasnya; (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 756 dst., 818 dst., 1150 dst., 1364, 1616, 1729, 1812; KUHD 85, 85a; F. 59.)
2. barangsiapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan hiptek atasnya, dengan merugikan pemiutang hiptek; (KUHPerd. 1162 dst.)
3. barangsiapa dengan sengaja menarik seluruh atau sebagian barang, yang lehnya dibebani ikatan panen, dari pemiutang dengan tanggungan itu, atau untuk kepentingan si pengutang dengan tanggungan itu, menarik suatu barang yang telah dijadikan tanggungan oleh si pengutang, dengan merugikan si pemiutang;
4. barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan si pemiutang dengan ikatan kredit itu.
(2) Ketentuan pasal 367 berlaku juga bagi kejahatan ini. (KUHP 385.)
Pasal 405.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
(2) Pemidanaan karena salah satu kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 396- 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.(KUHP 43 dst.)
Post a Comment