Pasal 1651
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Pasal 1652
Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta.
BAB IX
BADAN HUKUM
Pasal 1653
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pasal 1654
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
Pasal 1655
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Post a Comment