Pasal 416.
Seorang pejabat atau oorang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja membuat secara palsu atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35 dst., 92, 264, 266.)
Pasal 417.
Seorang pejabat atau oorang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)
Pasal 418.
(s.d. u. dg. S. 1926-69,109; UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, dimcam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)
Pasal 419.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1. yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437; Uitlev. 2-15'.)
Pasal 420.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. serang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
(2) Bila hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35 dst., 92, 210, 418 dst., 437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)
Post a Comment