Pasal 421.
Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub 21, 92, 335, 422 dst.)
Pasal 422.
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423 dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
Pasal 423.
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)
Pasal 424.
Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)
Pasal 425.
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memtng pembayaran, selah-lah merupakan utang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal dia lain bahwa tidak demikian halnya;
2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau pemberian barang selah-lah merupakan utang kepada dirinya, padahal dia tahu bahwa tidak demikian halnya;
3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, selah-lah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal dia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan tersebut. (KUHP 35 dst., 92, 335, 421 dst., 437; 486.)
Post a Comment