Pasal 431.
Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234, 433 dst.; ISR. 142.)
Pasal 432.
(1) Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu ps atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Bila surat atau barang itu bemilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 234, 372, 374, 433 dst., 437, 486.)
Pasal 433.
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan pada lembaga telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan sengaja dan secara melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila la dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga semacam itu. (KUHP 35 dst., 92, 431 dst., 434.)
Pasal 434.
Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman, Seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP 56 dst.)
Pasal 435.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
Seorang pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pembrngan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau pengawasannya, ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)
Post a Comment