Pasal  436.

(1) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang , padahal dia tahu bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4’, 199; BS. 60; BS, Chin. 68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2) (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang , padahal dia tahu ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 280; KUHPerd. 28 dst.; BS. 56, 59 dst.)

Pasal  437.

Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2), dan pasal 436 ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 3' dan 4'.

BAB XXIX.  KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP 8, 93)

Pasal  438.

(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:

1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2.  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barangsiapa mengetahui tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi anak buah kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui lehnya, atau barangsiapa termasuk anak buah kapal tersebut. (KUHP 933; KUHD 419-4’.)
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga bila memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325 dst., 365 dst., 368, 444 dst., 479, 487; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  439.
(s.d.u. dg.  S. 1935-497.)

(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, di perairan Indneia.
(2) yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah seperti yang dimaksud dalam "Territriale zee en maritieme kringen rdnnantie, S. 1939-442". (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  440.

Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di situ, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Post a Comment