Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:
1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
Pasal 1942
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain dengan sumpah.
Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
Pasal 1943
Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya.
Pasal 1944
Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.
Pasal 1945
Jika sumpah harus diangkat sendiri. Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik. dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara lengkap dan tepat. Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah.

Post a Comment