Pasal 1731

Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.

Pasal 1732

Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.

Pasal 1733

Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah ini.

Pasal 1734

Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.

Pasal 1735

Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.

Post a Comment