Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
Pasal 1772
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
1. jika Ãa tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
Pasal 1773
Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, Ãa membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Pasal 1774
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan.Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAGIAN 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya
Pasal 1775
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.

Post a Comment