KUH Perdata Pasal 1681, Pasal 1682, Pasal 1683, Pasal 1684, dan Pasal 1685
Pasal 1681 Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, beg…
Pasal 1681 Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, beg…
BAGIAN 2 Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah Pasal 1676 …
Pasal 1691 Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib meng…
BAGIAN 2 Penitipan Murni Pasal 1696 Penitipan murni dianggap dilak…
Pasal 1686 Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima denga…
Pasal 1671 Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggun…
Pasal 1661 Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawa…
Pasal 1661 Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawa…
BAB X PENGHIBAHAN BAGIAN I Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 1666 Penghibahan adal…
Pasal 1651 Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal …
Pasal 1656 Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan…