BAGIAN 2
Penitipan Murni

Pasal 1696

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

Pasal 1697

Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.

Pasal 1698

Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.

Pasal 1699

Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.

Pasal 1700

Dihapus dengan S. 1925-525.

Post a Comment