Pasal  106.

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)

Pasal  107.
(s.d. u. dg.  S. 1930-31.)

(1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128, 130 dst.,140, 164 dst.)

Pasal  108.
(s.d,u. dg. S. 1930-31.)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pemberntakan:
1. rang yang melawan Pemerintah Indnesia dengan senjata;
2. rang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indnesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri dengan germblan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberntakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4 , 12 3, 88, 106, 110, 111 bis, 128, 164 dst., 487.)

109. Dicabut dg. S. 1930-31.

Pasal  110.

(s.d.u. dg. s. 1930-31.) (1) (s.d.a. dg. UU N. 1 / 1946.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2)  (s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.) Pidana yang sama diterapkan terhadap rang rang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1.  berusaha menggerakkan rang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau rang lain untuk melakukan kejahatan;
3. memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada rang lain;
5. berusaha mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan leh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)  Barang-barang seperti yang dimaksud dalani ayat (2) nmr 3', dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau memperlancar perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum. (KUHP 4 dst., 35, 88, 125, 128, 164 dst.)
(5) Bila dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Post a Comment