Pasal 196.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdampamya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338.)
Pasal 197.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur, rusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
3 dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 198.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain;
2. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)
Pasal 199.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, diancam:
1. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi rang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan, itu mengakibatkan rang mati. (KUHD 536-539, 699-15’, 752; KUHP 35, 198, 206, 359 dst., 410.)
Pasal 200.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 382, 410, 496.)
Post a Comment