Pasal  231.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1730 dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst., 720 dst., 751 dst., 757 dst., 1002.)

(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang. (Rv. 459; KUHP 235, 406 dst.)

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv. 30, 153, 158, 169, 225, 231 dst.)

Pasal  232.

(1 Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406 dst.; Sv. 33.)

Pasal  233.

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau diserahkan kepada serang pejabat, ataupun kepada rang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv. 123 dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)

Pasal  234.
(s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.)

Barangsiapa dengan sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantr ps atau kantr telegrap, atau yang telah dimasukkan dalam ktak ps atau dipercayakan kepada serang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR. 142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)

Pasal  235.

Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan membngkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidananya bleh ditambah menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363, 365, 406 dst., 429.)

Post a Comment