Pasal 266.
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta tentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan leh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD 22, 38, 353; Nt. 22 dst., 28; verschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Cp. 5; KUHP 35, 52, 254-l’, 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)
Pasal 267.
(1) Serang dkter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seserang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu selah lah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)
Pasal 268.
(1) Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang palsu, selah-lah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)
Pasal 269.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)
Pasal 270.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu selah-lah asli dan tidak dipalsukan atau selah-lah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), selah-lah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-lah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)
Post a Comment