Pasal  301.

Barangsiapa memberikan atau menyerahkan kepada orang lain serang anak yang berada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia tahu bahwa anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)

Pasal  302.
(s. d. u. dg.  S. 1924-127; S. 1934-644,)

(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya.

(2) (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.)

Pasal  303.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 7 / 1974.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara;
3. turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.

(3) yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.  Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlmbaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP 37-1 sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; S. 1923-351.)

Pasal  303 bis
(s.d. t. dg.  UU N. 7 / 1974.)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) Bila ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

BAB XV. MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG.
(KUHP 37-1 sub 2'.)

Pasal  304.

(s. d. u dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seserang dalam keadaan sengsara, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)

Pasal  305.

Barangsiapa menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst., 359 dst.)

Post a Comment