Pasal  321.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)

BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.

Pasal  322.

(1) (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (R. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)

Pasal  323.

(1) (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)

BAB XVIII.  KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN RANG.

Pasal  324.

Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (R. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37-1 sub 2’, 337.)

Pasal  325.

(1) Barangsiapa bekerja atau bertugas sebagai nakoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (R. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)

Post a Comment