Pasal  381.

Barangsiapa dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau sekurang-kurangnya tidak akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila sekiranya diketahuinya keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitiev. 2-16’.)

Pasal  382.

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bdemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bdemerij, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst., 410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16’; CP. 434 dst.)

Pasal  382 bis

(s.d.t. dg.  S. 1920-556; s.d.u. dg UUN. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau serang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi knkuren-knkurennya atau knkuren-knkuren orang lain itu.

Pasal  383.

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, serang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. karena ia dengan sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu-muslihat. (KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)

Pasal  383 bis

(s.d.t. dg.  S. 1933-47 j.  S. 1938-2.) Pemegang knsemen yang dengan sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 504, 506 dst.)

Pasal  384.

(s.d. u. dg.  UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila jumlah keuntungan yang diperleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP 394 dst.; R. 95-2’, 110, 116, 129.)

Pasal  385.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1. barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;
2. barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3. barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. (KUHP 266, 383, 394 dst., 404, 486; ISR. 51; Agr. besl.  1 dst., 8 dst.; Cred. verb.  1 dst., 15 dst.)

Post a Comment