Pasal 391.
Barangsiapa yang menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang suatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, ser, atau surat utang suatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum supaya membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394 dst.)
Pasal 392.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 j. 717.) Serang pengusaha, pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Cp. 26 dst., 30.)
Pasal 393.
(1). (sdu.dg. S. 1924-96 j. 177; UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menawarkan menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara palsu nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)
Pasal 393 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-23 j. 75.)
(1) Serang pengacara yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permhnan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permhnan pailit, keterangan keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau pengutang, padahal dia tahu atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara seperti tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.
Pasal 394.
(s.d.u. dg. S. 1927-23 j. 75.) Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan itu dilakukan mengenai keterangan untuk memhn cerai atau pisah meja dan ranjang.
Pasal 395.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan hak yang bersalah dapat dicabut untuk menjalankan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 43.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1927-23 j. 75.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1- 4.
Post a Comment