Pasal  426.

(1) Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas petintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi PERTOLONGAN pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)

Pasal  427.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1. Seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang dengan sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada atasannya;
2.  Seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik tindak pidana.
(2) (s. d. u. dg.  UU N. 18 /Prp / 1960.) Seorang pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 328, 333 dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)

Pasal  428.

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, serang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau serang kepala lembaga pendidikan anak negara atau kepala rumah sakit jiwa, yang menlak memenuhi permantaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-akta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst., 555; Sv. 362 dst.)

Pasal  429.

(1) (s.d.u. dg.  UUN. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan umum, masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau bila berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas Permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167 dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst., 506-1’, 595.)

Pasal  430.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.)

(1) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu ps, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang ada dalam tangan pejabat telegrap atau dalam tangan orang lain yang menialankan tugas telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh Seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang suatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP 35 dst., 92; ISR. 142; Sv. 92 dst.)

Post a Comment