KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 201, Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204 dan Pasal 205

Pasal 201

(1)  Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan itu.
(2)  Tidak akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat asli palsu atau yang dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.

Pasal 202

(1)  Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadan di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2)  Berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali jika hakim ketua sidang menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan lainnya.
(3)  Atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4)  Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan Singkat

Pasal 203

(1)  Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2)  Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
(3)  Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini:
a.   1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan;
          2.  pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b.   dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;
c.   guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari;
d.   putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
e.   hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f.    isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

Pasal 204

Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Pasal 205

(1)     Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2)     Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3)     Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Post a Comment